Praktik Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial kami memberikan nasihat hukum menyeluruh kepada perusahaan maupun pekerja agar patuh pada peraturan ketenagakerjaan Indonesia. Layanan kami meliputi penyusunan dan peninjauan Perjanjian Kerja (Waktu Tertentu/PKWT dan Waktu Tidak Tertentu/PKWTT), Peraturan Perusahaan (PP), dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kami juga mendampingi klien dalam perundingan bipartit dan tripartit, menangani prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), menyelesaikan perselisihan hak dan perselisihan kepentingan, serta mewakili klien dalam perkara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Need legal advice?
Tell us about your issue; we reply within one business day.
An initial consultation to understand your matter and the most sensible next steps. Your data is only read by the advocate handling it.
