Kami menangani restrukturisasi utang yang kompleks serta perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga. Kami bertindak sebagai kuasa hukum bagi kreditur yang ingin memaksimalkan pemulihan piutang, maupun debitur yang membutuhkan pelindungan hukum untuk merestrukturisasi keuangannya. Layanan kami meliputi penyusunan dan negosiasi rencana perdamaian, pendampingan dalam rapat kreditur untuk verifikasi tagihan, serta pengawasan pemberesan dan pembagian harta pailit.
How we can help
- Permohonan kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga
- Restrukturisasi utang
- Penyusunan dan negosiasi rencana perdamaian
- Pendampingan rapat kreditur dan verifikasi tagihan
- Pengawasan pemberesan dan pembagian harta pailit
Need legal advice?
Tell us about your issue; we reply within one business day.
An initial consultation to understand your matter and the most sensible next steps. Your data is only read by the advocate handling it.
