Praktik Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial kami memberikan nasihat hukum menyeluruh kepada perusahaan maupun pekerja agar patuh pada peraturan ketenagakerjaan Indonesia. Layanan kami meliputi penyusunan dan peninjauan Perjanjian Kerja (Waktu Tertentu/PKWT dan Waktu Tidak Tertentu/PKWTT), Peraturan Perusahaan (PP), dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kami juga mendampingi klien dalam perundingan bipartit dan tripartit, menangani prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), menyelesaikan perselisihan hak dan perselisihan kepentingan, serta mewakili klien dalam perkara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Butuh nasihat hukum?
Ceritakan masalah Anda, kami jawab dalam satu hari kerja.
Konsultasi awal untuk memahami perkara Anda dan langkah yang paling masuk akal. Data Anda hanya dibaca advokat yang menangani.
