Bidang praktik

Kepailitan & Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Pendampingan kreditur dan debitur dalam perkara kepailitan, PKPU, dan restrukturisasi utang di Pengadilan Niaga.

Kami menangani restrukturisasi utang yang kompleks serta perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga. Kami bertindak sebagai kuasa hukum bagi kreditur yang ingin memaksimalkan pemulihan piutang, maupun debitur yang membutuhkan pelindungan hukum untuk merestrukturisasi keuangannya. Layanan kami meliputi penyusunan dan negosiasi rencana perdamaian, pendampingan dalam rapat kreditur untuk verifikasi tagihan, serta pengawasan pemberesan dan pembagian harta pailit.

Yang bisa kami bantu

  • Permohonan kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga
  • Restrukturisasi utang
  • Penyusunan dan negosiasi rencana perdamaian
  • Pendampingan rapat kreditur dan verifikasi tagihan
  • Pengawasan pemberesan dan pembagian harta pailit

Pertanyaan yang sering diajukan

PKPU memberi debitur kesempatan mengajukan rencana perdamaian kepada kreditur untuk merestrukturisasi utang sambil usahanya tetap berjalan. Kepailitan berarti harta debitur berada dalam penguasaan kurator untuk dibereskan dan hasilnya dibagikan kepada para kreditur.

Butuh nasihat hukum?

Ceritakan masalah Anda, kami jawab dalam satu hari kerja.

Konsultasi awal untuk memahami perkara Anda dan langkah yang paling masuk akal. Data Anda hanya dibaca advokat yang menangani.