Bidang praktik

Hukum Keluarga

Pendampingan perceraian, hak asuh dan nafkah anak, pembagian harta bersama, perjanjian perkawinan, serta waris dan wasiat.

Kami memahami bahwa perkara keluarga membutuhkan pendekatan yang empatik dan bijaksana, dengan tetap menjaga kerahasiaan klien. Praktik hukum keluarga kami meliputi pendampingan dan penyelesaian perkara perceraian, penetapan hak asuh dan nafkah anak, serta pembagian harta bersama. Kami juga memberikan konsultasi hukum preventif seperti penyusunan perjanjian pranikah dan pascanikah, perencanaan waris, penetapan ahli waris, serta pelaksanaan wasiat.

Yang bisa kami bantu

  • Pendampingan perkara perceraian
  • Penetapan hak asuh dan nafkah anak
  • Pembagian harta bersama
  • Perjanjian pranikah dan pascanikah
  • Perencanaan waris dan penetapan ahli waris
  • Pelaksanaan wasiat

Butuh nasihat hukum?

Ceritakan masalah Anda, kami jawab dalam satu hari kerja.

Konsultasi awal untuk memahami perkara Anda dan langkah yang paling masuk akal. Data Anda hanya dibaca advokat yang menangani.